Sosialisasi PBI
Dinas Sosial PPPA Kab Kulon Progo melaksanakan rapat koordinasi dengan Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) terkait Pelayanan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional segmen Peserta Bantuan Iur (PBI), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, di Balai Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih.
Disampaikan bahwa Kab Kulon Progo pada Triwulan I Tahun 2025 sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 99,29 % dengan status aktif sejumlah 89,48 %. Dengan capaian UHC tersebut, maka Pemkab Kulon Progo tidak dikenakan aturan pengaktifan 14 hari bagi peserta PBI Pemda
PBI Pemda (yang dibiayai APBD) diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Mekanisme pendaftaran PBI Pemda merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 tahun 2022. Warga tidak mampu dapat mengajukan diri ke Pemerintah Kalurahan setempat dengan mengisi formular verifikasi. Jika skor hasil verifikasi memenuhi persyaratan, maka Pemerintah Kalurahan/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Usulan PBI Pemda dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo melalui email : usulan.pbi.apbd.kp@gmail.com
Selain hal tersebut, disampaikan juga bahwa untuk bayi baru lahir dari Ibu Peserta PBI APBN agar segera mengurus NIK bayi sebelum bayi berusia 28 hari dan melaporkan ke BPJS melalui wa Pandawa dengan nomor 08118165165. KPKD diminta untuk bisa memberikan pelayanan yang prima kepada warga Masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan.