Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Source: Perbub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas