Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Tugas dan Fungsi

Admin Dinas
Artikel
18 November 2019 01:12:28

Image Berita

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 


Source: Perbub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas