Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Rapat Koordinasi Verval Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

UPT PPA
UPT PPA
13 Agustus 2026 12:49:46

Image Berita


Dalam rangka pencatatan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, pada tanggal 13 Agustus 2026 Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Verval Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan untuk melakukan koordinasi antar petugas data kekerasan perempuan dan anak di lembaga layanan korban kekerasan perempuan dan anak di Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh petugas data dari Polres Kulon Progo, Dinas Kesehatan, RSUD Wates, RSUD Nyi Ageng Serang, UPTD PPA, RS Rizki Amalia Medika Lendah, RS Kharisma Paramedika dan RSPKU Muhammadiyah Nanggulan.

Petugas data melakukan pencatatan kasus melalui aplikasi SIGA DIY, sedangkan untuk aplikasi Simfoni PPA khusus diinput oleh UPTD PPA saja karena di aplikasi Simfoni PPA Versi 3.0 menggunakan pendekatan Manajemen Kasus dalam penanganannya.  Data kekerasan perempuan dan anak sangat penting sebagai dasar pemerintah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan perlindungan, program pencegahan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.

Dari hasil pertemuan ini ada evaluasi dan catatan terkait pencatatan korban kekerasan perempuan dan anak sampai dengan bulan Juli 2026, dari 8 lembaga layanan yang melakukan input data terdapat 3 lembaga layanan yang tidak melakukan input, hal ini karena sampai hari ini belum ada laporan kasus kekerasan yang masuk dan ditangani lembaga-lembaga tersebut, selain itu ada kasus yang seharusnya bisa diinput namun karena adanya persepsi yang berbeda sehingga tidak diinput di aplikasi. Catatan dari pelaksanaan input data selama ini adalah adanya pergantian personal di masing-masing lembaga sehingga untuk petugas yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari aplikasi dan hal tersebut menjadi sebuah kendala untuk dapat melakukan input data secara tepat waktu.

Dari sharing pengalaman juga diperoleh fakta terkait permintaan visum ke lembaga layanan kesehatan, ternyata selama ini masih ada kekeliruan persepsi terkait permintaan visum, bahwa permintaan visum hanya bisa dilakukan atas permintaan dari pihak Kepolisian. Sedangkan ketika masyarakat umum yang mengalami kekerasan dan datang ke layanan kesehatan untuk diberikan layanan, istilahnya adalah pemeriksaan kesehatan dengan hasil berupa rekam medis. Apabila kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian, rekam medis ini tidak bisa langsung disebut sebagai surat visum namun catatan dan hasil pemeriksaan medis tersebut dapat dijadikan dasar atau acuan penting oleh dokter untuk menyusun dan menerbitkan surat visum resmi apabila telah ada permintaan dari pihak Kepolisian.

Setelah kegiatan ini diharapkan para petugas data di masing-masing lembaga layanan meneruskan melakukan input data setelah ada kasus yang masuk dan nantinya setelah dilakukan verifikasi dan validasi data akan tersaji data yang akurat, terpadu antar lembaga layanan, sehingga penanganan korban kekerasan serta perumusan kebijakan pencegahan kekerasan perempuan dan anak dapat dilakukan secara tepat dan efektif.

Source: UPTD PPA Kulon Progo

WhatsApp Chat