Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo melaksanakan diversi anak berhadapan dengan hukum dalam kasus/tindak pidana kekerasan terhadap anak. Upaya diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan. Di dalam kesempatan ini, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo melakukan pendampingan melalui SDM Profesionalnya yaitu Pekerja Sosial yang mana bertugas memberikan penguatan dan dukungan psikososial terhadap anak sehingga siap dan mampu dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Detail Berita
Pelaksanaan Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Rehsos
Berita
31 Agustus 2026 07:01:10
Source: Linjamrehsos-Dinsos PPPA Kabupaten Kulon Progo