Hai Sobat Sosial☺️
Sudah tahu belum nih, apa itu PPKS dan PSKS? Simak penjelasan berikut ya untuk mengetahui lebih lanjut🙏
- PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)
PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Menurut Permensos Nomor 8 Tahun 2012, terdapat 26 jenis PPKS, yaitu:
1) Anak balita terlantar
2) Anak terlantar
3) Anak berhadapan dengan hukum
4) Anak jalanan
5) Anak dengan kedisabilitasan
6) Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau yang diperlakukan salah
7) Anak yang memerlukam perlindungan khusus
8) Lanjut usia terlantar
9) Penyandang disabilitas
10) Tuna Susila
11) Gelandangan
12) Pengemis
13) Pemulung
14) Kelompok Minoritas
15) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
16) Orang dengan HIV/AIDS
17) Korban Penyalahgunaan NAPZA
18) Korban Trafficking
19) Korban tindak kekerasan
20) Pekerja Migran Bermasalah Sosial
21) Korban Bencana Alam
22) Korban bencana sosial
23) Perempuan rawan sosial ekonomi
24) Fakir Miskin
25) Keluarga bermasalah sosial psikologis
26) Komunitas Adat Terpencil
Sobat Sosial, 26 jenis PPKS inilah yang menjadi sasaran pelayanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo. PPKS tersebut akan diberikan layanan di bidang sosial sesuai dengan permasalahan yang dialami sehingga nantinya dapat meningkatkan keberfungsian sosialnya
- PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)
PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan Kesejahteraan sosial. Sehingga, melalui PSKS inilah yang membantu memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo. Terdapat 12 jenis PSKS yang meliputi:
1) Pekerja Sosial Profesional
2) Pekerja Sosial Masyarakat
3) Taruna Siaga Bencana (TAGANA)
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
5) Karang Taruna
6) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
7) Keluarga Pioner
8) Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM)
9) Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
10) Penyuluh Sosial
11) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
12) Dunia Usaha