Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

BERITA UPT

UPT PPA
Artikel
09 Juli 2026 11:54:49

Image Berita


 

Standar Pelayanan

Penerimaan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kulon Progo

Persyaratan
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor/korban (apabila ada).
  2. Kartu Keluarga (apabila ada).
  3. Kronologi kejadian atau laporan pengaduan (lisan maupun tertulis).
  4. Surat rujukan dari instansi/lembaga lain (apabila ada).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pelapor datang langsung, dapat diwakilkan, atau menyampaikan pengaduan melalui telepon, WhatsApp, media sosial, maupun rujukan lembaga lain.
  2. Penerimaan dan pencatatan awal pengaduan oleh petugas.
  3. Wawancara dan penggalian kronologi kejadian.
  4. Asesmen awal kebutuhan dan risiko korban.
  5. Penandatanganan informed consent oleh korban atau wali.
  6. Penyusunan rencana intervensi dan penentuan layanan lanjutan.
  7. Rujukan ke layanan lanjutan (medis, hukum, psikologis, sosial, rumah sakit, kepolisian, pengadilan, dll).
  8. Pencatatan kasus ke dalam SIMFONI PPA.
  9. Pelaporan berkala kepada Kepala UPTD PPA.
Jangka Waktu Pelayanan Penerimaan pengaduan awal maksimal 3 (tiga) hari. Penanganan selanjutnya disesuaikan dengan tingkat kompleksitas kasus. Untuk kondisi darurat (emergency response) dilakukan maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
Biaya / Tarif GRATIS / TANPA DIPUNGUT BIAYA
Produk Layanan
  • Catatan / Berita Acara Pengaduan.
  • Hasil asesmen awal dan rencana intervensi.
  • Surat rujukan layanan lanjutan.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pelayanan tatap muka di Kantor UPTD PPA 
  • Layanan Telepon (0274) 775229 / Hotline 087839409009
  • Call Center SAPA 129 Kementerian PPPA.
  • Email : p2tp2akp@gmail.com
© UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kulon Progo

Source:

WhatsApp Chat