Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

DTSEN akan Segera Menggantikan DTKS

Bisri Mustofa
Berita
26 Februari 2025 13:05:41

Image Berita

DTSEN akan Segera Menggantikan DTKS

 

DTSEN singkatan dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional adalah data tunggal individu dan atau keluarga  yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan. DTSEN dipergunakan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional  dan sinergi antar  kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka  mencapai tujuan pembangunan yang terus dan berkelanjutan. (Kemensos RI, Februari  2025)

DTSEN adalah basis data terpadu yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Dengan menggunakan DTSEN sebagai acuan data utama, diharapkan penyaluran bansos dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.

Pelaksanaan Penggunaan DTSEN

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mulai digunakan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025. Saat ini masih digunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, semua proses data akan melalui satu pintu yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan diperbarui setiap tiga bulan.

 

Pemutakhiran Data

Kehadiran data tunggal melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos). Dengan data tunggal ini, maka semua pensasaran nasional, mulai dari bantuan sosial, bantuan perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, dan akurat.

Hal ini dapat dipahami karena dalam proses penyusunan data tunggal terdapat inclusion error yaitu penduduk yang tidak aktif masih menjadi penerima bansos. Yaitu  orang yang sudah meninggal, pindah alamat, atau orang yang bekerja di luar negeri.  Selain itu adanya exclusion error yakni individu yang seharusnya menjadi penerima bansos, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima manfaat layanan tersebut.

Guna memperbaiki error-error tersebut, akan terus dilakukan pemutakhiran DTSEN. Pemutakhiran data tersebut dilakukan secara berjenjang dari musyawarah desa, kelurahan, kabupaten, kota, hingga tingkat pusat, yakni Kemensos. Kemensos akan meneruskan hasil tersebut kepada BPS.

 


Source: Bisri - Dissos P3A KP