KOLABORASI PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN PEREMPUAN PELAKU INDUSTRI RUMAHAN
- oleh dinsos@kulonprogokab.go.id
- 05 Juli 2024 13:38:58
- 275 views
Kulon Progo – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA) Kabupaten Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PPPUG) mengadakan pembinaan kepada perempuan pelaku Industri Rumahan (IR) Kalurahan Ngentakrejo di Ruang Rapat Dinsos PPPA pada Kamis (4/7/2024).
Kegiatan dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Koperasi UKM sebagai bentuk kolaborasi pendampingan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan di semua sektor, khusus kepada perempuan pelaku Industri Rumahan binaan Dinas Sosial PPPA.
“Bentuk pembinaan tidak harus berupa penyampaian materi, tetapi lebih ke diskusi bertukar pengalaman tentang kesulitan yang dihadapi teman-teman perempuan pelaku Industri Rumahan yang nanti bisa diberikan masukan dan solusi dari dinas terkait yang hadir,” kata Kepala Dinas Sosial PPPA, Drs. Lucius Bowo Pristiyanto dalam sambutannya di Kulon Progo, Kamis (4/7/2024).
“Dalam mengelola usaha, pelayanan kepada pelanggan sangat mempengaruhi sedikit banyaknya konsumen atau pelanggan. Oleh karena itu para pengusaha harus memahami terminologi pemasaran yaitu ”produsen yang membutuhkan konsumen agar produknya laku, bukan konsumen yang butuh melarisi produk”, sehingga produsen dapat memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen atau pelanggan”, pesannya kepada perempuan pelaku IR.
Di tempat yang sama, Krisensia Rian Kinasih dari Dinas Koperasi UKM Kulon Progo menyampaikan bahwa seluruh UKM di Kulon Progo memiliki peluang dalam memasarkan produknya melalui program Bela Beli Kulon Progo yang dikelola Dinas Koperasi UKM.
“Syarat bagi UKM yang ingin bergabung tidaklah sulit, yang terpenting produk sudah memiliki legalitas usaha seperti NIB, PIRT, Halal, serta sudah lolos kurasi produk di Dinkop UKM Kulon Progo. Selain itu pemilik usaha wajib memiliki rekening BPD DIY dan QRIS Dinamis”, jelasnya.
Natalia Sri Karuniawati, SKM dari Dinas Kesehatan Kulon Progo menambahkan perihal cara pendaftaran Sertifikat Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) dan Sertifikat Penyuluhan Higiene Sanitasi Makanan Bagi Pemilik/Penanggungjawab dan Penjamah Makanan.
Beliau menyampaikan bahwa yang perlu diperhatikan oleh setiap penjual pangan siap saji yaitu harus memiliki pengetahuan keamanan pangan yang memadai, sehingga mampu menyediakan bahan baku yang berkualitas, mengolah dan menyajikan makanan dengan higienis, menjual dengan cara yang aman, serta selalu menjaga kebersihan.
(Ardiana-Dinsos PPPA KP)