FAQ
- oleh dinsos@kulonprogokab.go.id
- 25 Juni 2024
- 628 views
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Q: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS (untuk personal) ?
A: Persyaratannya adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Q: Bagaimana mekanisme dan prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS?
A: Pemohon harus datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan. Setelah itu, berkas permohonan akan diterima dan diverifikasi. Jika pemohon sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial di aplikasi Siks NG, maka surat keterangan DTKS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinsos PPPA.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS?
A: Proses ini memakan waktu sekitar 15 menit.
Q: Apakah ada biaya untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS?
A: Tidak, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS tidak dikenakan biaya (gratis).
Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Q: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial?
A: Persyaratannya bervariasi tergantung apakah lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, mencakup anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keterangan domisili sekretariat LKS, struktur organisasi, nomor pokok wajib pajak atas nama LKS, dan lainnya.
Q: Bagaimana prosedur untuk mendapatkan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial?
A: Pemohon mengajukan permohonan mandiri kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan persyaratan administrasi melalui laman SiCantik atau menyerahkan berkas ke petugas Front Office. Berkas akan diverifikasi dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Sosial PPPA bersama Ketua LKKS untuk telaah teknis.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi ini?
A: Proses ini membutuhkan waktu 11 hari kerja.
Q: Apakah ada biaya untuk penerbitan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial?
A: Tidak, layanan ini tidak dikenakan biaya (gratis).
Pemberian Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT APBD)
Q: Siapa saja yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai dari APBD?
A: Warga Kabupaten Kulon Progo yang termasuk dalam PPKS.
Q: Apa prosedur untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai dari APBD?
A: Desa mengajukan proposal dengan lampiran berita acara hasil Musdes/Muskal, lalu data calon penerima diverifikasi oleh Dinas Sosial. Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank yang sudah disediakan.
Q: Apakah ada biaya untuk mendapatkan bantuan ini?
A: Tidak, bantuan ini diberikan tanpa biaya (gratis).
Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos)
Q: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan Jamkesos?
A: Persyaratannya meliputi KTP, KK, SKTM, Form Verifikasi, Surat Perawatan dari Rumah Sakit atau IGD, dan Surat Rujukan Puskesmas.
Q: Bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan Jamkesos?
A: Warga datang ke Pelayanan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo membawa berkas yang lengkap. Berkas diverifikasi oleh petugas, dan surat rekomendasi diberikan.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan Jamkesos?
A: Proses ini memakan waktu sekitar 30 menit.
Q: Apakah ada biaya untuk layanan Jamkesos?
A: Tidak, layanan ini gratis.
Penanganan Korban Bencana
Q: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan penanganan korban bencana?
A: Kejadian harus terjadi di Kabupaten Kulon Progo dan laporan harus datang dari masyarakat atau instansi terkait.
Q: Bagaimana prosedur penanganan korban bencana?
A: Kepala Dinas Sosial PPPA memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Perlinjam Rehabsos untuk menugaskan pekerja sosial dan petugas logistik. Mereka akan melakukan assessment di lokasi kejadian dan memberikan bantuan.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana?
A: Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
Q: Apakah ada biaya untuk penanganan korban bencana?
A: Tidak, layanan ini gratis.
Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak
Q: Apa saja persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi adopsi anak?
A: Persyaratannya termasuk permohonan ijin pengangkatan anak, surat keterangan sehat jasmani dan jiwa dari Rumah Sakit, fotokopi akta kelahiran, SKCK, surat nikah/akta perkawinan, dan lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.
Q: Bagaimana prosedur untuk mendapatkan rekomendasi adopsi anak?
A: Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan permohonan dengan melampirkan semua persyaratan administratif. Dinas Sosial PPPA akan melakukan visitasi dan menilai kelayakan sebelum mengeluarkan rekomendasi yang diajukan ke Dinas Sosial Provinsi untuk proses lebih lanjut di pengadilan.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi adopsi anak?
A: Proses ini membutuhkan waktu 14 hari kerja.
Q: Apakah ada biaya untuk penerbitan rekomendasi adopsi anak?
A: Tidak, layanan ini gratis.