Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada hari Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kulon Progo. Sasaran Sosialisasi PUG adalah Lurah SeKabupaten Kulon Progo sejumlah 87 orang.

Dalam sambutannya Plt Kepala Dinsos PPPA Drs. Nur Wahyudi, MM. menyampaikan bahwa Pengarusutamaan gender adalah strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 adalah untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dan kalurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Sesungguhnya setiap kalurahan sudah melaksanakan terkait pengarusutamaan gender ini, banyak sekali kegiatan seperti posyandu, bantuan lansia, pendidikan/PAUD, kesehatan, perbaikan jalan, pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan perempuan dan bahkan setiap kalurahan sudah ada BPKal perempuan. Hal ni menunjukkan bahwa kalurahan sudah melaksanakan Pengarusutamaan gender.

Narasumber dalam Sosialisasi tersebut dari Bappeda Kab. Kulon progo (Fidiastuti, SKM.,MM) dan dari Perkumpuylan Aksara Yogyakarta (Anggoro Budi Prasetyo).

Tujuan dilaksanakannya Sosialisas Pengarusutamaan Gender (PUG) ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparat Kalurahan terkait pengarusutamaan gender sehingga dalam pembangunan di kalurahan terwujud pembangunan yang responsif gender.