Deklarasi RIRA dalam mendukung KLA

Pengasih (2/3-2023). Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan Kabupaten/kota mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak , dengan pengintegrasian komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa , dunia usaha dan lembaga masyarakat.

       Sebagai upaya penyelenggaraan KLA, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Program dan kegiatan serta Upaya pemenuhan hak anak tercantum dalam klaster I sd IV,sedangkan perlindungan khusus anak tercantum dalam Klaster V.

        Dalam rangka melaksanakan kegiatan dalam klaster IV Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Klaster III Kesehatan ( KTR )Dinsos PPPA berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Girimulyo II dan SemarKu ( Sinergi Bersama ) mengadakan acara Roadshow " Sebal Sebul " Implementasi  kawasan Tanpa Rokok di Rumah Ibadah Ramah Anak ( RIRA) Vihara Giriloka, Giridharma dan Girisurya dengan mengambil tempat di Vihara Giriloka, Gunung Kelir, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Sosial PPPA Drs. Yohanes Irianta, M.Si. , Kasubbag TU dan kepegawaian Puskesmas Girimulyo II, Magabudhi Kab Kulon Progo Sumardi, S.Ag. M.Pd.Bd. dan jemaat Vihara setempat dan anak didik TK Ananda.

      Dalam kesempatan ini diserahkan SK RIRA Vihara Giriloka, Giri dharma dan Girisurya kepada perwakilan pengurus Vihara dan dilakukan Deklarasi bersama dan penandatanganan naskah deklarasi oleh Pengurus dan jemaat 3 Vihara dimaksud serta dilanjutkan dengan penyerahan stiker dan label edukasi KTR. Diharapkan penetapan RIRA di Vihara ini dapat diikuti oleh rumah ibadah lainnya di wilayah Kulon Progo menuju Rumah Ibadah Ramah Anak(RIRA) dan implementasi KTR. 

#Perempuan berdaya, Anak terlindungi, Kulon Progo maju $$$$