Rapat Koordinasi Penyaluran Bansos BLT dan Sembako Tahun 2022

Rapat Koordinasi Penyaluran Bansos BLT dan Sembako Tahun 2022

Bertempat di Aula Kalurahan Wates, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Sosial BLT  dan Sembako tahun 2022 (Selasa, 22 November). Acara rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Drs.Yohanes Irianta, M.Si  didampingi Kepala Bidang Dayasos PFM, Agus Sudarmadi, SST, M.PSSp., dan  Kepala PT Pos  Indonesia Kabupaten Kulon Progo. Rapat kordinasi diikuti oleh Pendamping Sosial PKH Kabupaten Kulon Progo, TKSK Kulon Progo, dan KPKD Kulon Progo.

Berdasarkan Kepdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor : 158/5/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022 dan  Surat dari Direktorat Pemberayaan Sosial Kelompok Rentan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Kepada Bupati/Walikota Nomor: 1058/5.4/BS.01.02/11/2022 tanggal 17 November 2022 perihal Pemberitahuan Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022, akan segera dilakukan penyaluran Bansos BLT BBM, Sembako , dan Bantuan Program PKH tahap IV  tahun 2022.

Poin-poin rapat koordinasi pelaksaan penyaluran bansos:

PT Pos Indonesia menjalankan ketugasan selaku penyalur bansos,

Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo bertugas melaksanakan supervisi dan pelaporan, serta

Pendamping sosial bertugas melaksanakan monitoring pelaksanaan, memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat  bantuan tepat jumlah dan tepat sasaran, serta rekonsiliasi data.

Tugas Pendamping

TKSK:

  1. Monitoring Penyaluran
  2. Monitoring Verifikasi Data di Kelurahan/Kalurahan dan bersama Dinas Sosial PPPA ikut pengecekan Berita Acara

KPKD

  1. Bersama Pemerintah Kalurahan/Kelurahan Verifikasi Data
  2. Bersama Pdp PKH bekerjasama dalam seleksi dan pengantaran danom/undanan

PKH

  1. Bersama Pemerintah Kalurahan/Kelurahan Verifikasi Data PKH
  2. Monev dan Pengawasan hak dan penggunaan dana bantuan bagi KPM PKH
  3. Bersama KPKD bekerjasama dalam seleksi dan pengantaran danom/undangan

Tugas tambahan :

Pelibatan selaku petugas untuk KPKD dan Pendamping PKH pada saat penyaluran bansos melalui Pos, dengan opsi :

  1. Wajib
  2. Wajib, namun yang berhalangan diperbolehkan untuk tidak mengikuti (menjadi petugas) penyaluran.
  3. Tidak Wajib menjadi petugas penyaluran
  4. Terkait keterlibatan selaku petugas, diserahkan pada koordinasi di tingkat Kapanewon